Sabtu, 09 Februari 2013

Apakah Lapisan Ozon ?

Apakah itu Ozon? Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di atmosfir, unsur kimia yang terkandung dalam partikel ozon adalah tiga buah oksigen (O3). Sedangkan keberadaan ozon sendiri di alam terdapat di dua wilayah atmosfer. Ozon di troposfer (sekitar 10 s/d 16 km dr permukaan bumi ) sayangnya kandungan pada lapisan ini hanya 10%. Sedangkan selebihnya berada di lapisan stratosfir (50km dr puncak troposfer) disini kandungan ozon mencapai 90%. Maka seringkali disebut lapisan ozon, karena memiliki kandungan 03 (ozon) yang paling banyak. 
 
Artikel Tentang Lingkungan Hidup Gambar Lapisan Ozon Pertanyaannya kemudian bagaimana jika lapisan ozon menipis?, “ Menipisnya lapisan ozon menyebabkan meningkatnya radiasi ultraviolet matahari terutama UV-B yang mampu mencapai permukaan bumi”. Dari data dan pengamatan kondisi ozon di atmosfir kondisi dari bulan Oktober 1980 sampai dengan Oktober 1991 kondisi lubang pada lapisan ozon makin memprihatinkan dan makin membesar, hampir sebesar benua Australia. Kondisi terbaru memang sudah lebih baik menurut data per – 9 September 2011 minimum 164 DU terletak di lokasi 76 derajat selatan dan 108 derajat sebelah barat dengan luas sekitar 18.12 million km2 dan kehilangan partikel ozon sebesar 8.14 megatron. Dari foto satelit lubang ozon di kutub utara masih terlihat terjadi penipisan. penipisan itu berada di sekitar Rusia dan Skandinivia, selain yang juga terlihat di Australia.

Banyaknya Bahan Perusak Ozon (BPO) Disekeliling Kita

Bahan Perusak Ozon masuk ke Indonesia melalui impor, karena bahan ini diperlukan oleh industri baik untuk manufaktur AC/Refrigerasi dan Industri Busa, maupun untuk kegiatan servis produk (barang) yang menggunakan BPO. Umumnya penggunaan CFC dan HCFC sebagian untuk membantu daya semprot pada peralatan kosmetik (cth. hairspray), semprot nyamuk, peralatan pemeliharaan otomotif, pembersih rumah, cat semprot dan alat kesehatan. 
 
Selain itu CFC dan HCFC dipergunakan untuk membuat busa pelapis insulasi panas yang digunakan untuk menahan panas agar tidak masuk kedalam lemari pendingin dan mencegah dingin tidak keluar dari peralatan pendingin. Penggunaan CFC dan HCFC pada pembuatan busa sol sepatu, tempat tidur, jok kursi dan stereoform pada wadah makanan. SElain CFC dan HCFC, dikenal pula istilah halon, penggunaan halon untuk bahan pemadam kebakaran dan masih banyak seperti dibawah ini; 
  • Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin padaAC, Penggunaan BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin untuk Refrigerasi. 
  • Penggunaan CFC-11 sebagai bahan pengembang tembakau pada rokok rendah tar. 
  • Penggunaan BPO : CFC, HCFC, CTC dan TCA untuk bahan pelarut digunakan sebagai bahan untuk membantu membersihkan peralatan. Fumigasi Hama : Metil Bromida dan Penggunaan BPO Methil Bromida untuk fumigasi hama.
  • Permasalahan selain merusak lapisan ozon, BPO yang terlepas ke atmosfir memberikan kontribusi terhadap pemanasan global dengan adanya emisi CO2. Semakin banyaknya peralatan yang menggunakan BPO semakin besar tantangan untuk mencegah terjadinya emisi yang merusak lapisan ozon dan menyebabkan pemanasan global. Oleh sebab itu penangan barang-barang bekas yang memiliki BPO dalam sistemnya menjadi penting diperhatikan.

Upaya Pencegahan

Di Indonesia halon yang bekas pakai dapat ditampung di Halon Bank yang terdapat di Garuda Maintenance Facilities. Pada fasilitas ini Halon dapat dikumpulkan dan dimurnikan sehingga dapat dipergunakan kembali untuk penggunaan kritis
 
Upaya Pengaturan: Internasional dan Nasional. Sebenarnya upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Internasional misalnya dengan adanya Konvensi Wina (Vienna Convention – 1985) yang membahas lebih rinci mengenai perlindungan lapisan ozon. Pertemuan ini sudah sampai pada pertemuan yang ke 9 atau yang dikenal dengan COP-9. Sedangkan Protokol Montreal 1987 yang membahas langkah-langkah untuk membatasi produksi dan konsumsi bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon. Sudah sering kali dilakukan, sampai tahun ini MOP sudah yang ke 23 kali pertemuannya dilakukan. 
Pemerintah Indonesia sudah berupaya menjalankan tugas dan kewajibannya melaksanakan penghapusan BPO secara bertahap melalui pengurangan impor BPO secara bertahap, Alih teknologi untuk menghentikan penggunaan BPO. Mengelola BPO yang beredar di Indonesia. Mencegah terlepasnya emisi BPO terlepas ke atmosfir. Meningkatkan kesadaran dan peran serta seluruh pemangku kepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar